ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIQR
ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIQR
I. SKETSA SEJARAH
Ahlussunnah wal Jama’ah
(ASWAJA) lahir dari pergulatan intens antara doktrin dengan sejarah. Di wilayah
doktrin, debat meliputi soal kalam mengenai status Alqur’an apakah ia mahluk
atau bukan, kemudian debat antara sifat-sifat Allah antara ulama’ salafiyyun
dengan golongan Mu’tazilah dan seterusnya.
Di wilayah sejarah,
proses pembentukan ASWAJA terentang hingga zaman Khulafaur Rasyidin, yakni dimulai
sejak terjadi perang shiffin yang melibatkan Kholifah Ali bin Abi Tholib RA
dengan Muawiyyah. Bersamaan dengan kekalahan kholifah
ke-empat tersebut, setelah dikelabui melalui taktik arbitrase (tahkim) oleh
kubu muawiyyah, ummat islam mulailah islam terpecah ke dalam
berbagai golongan. Di antara mereka terdapat Syi’ah, Khowarij, Jabariyyah, Qadariyyah, Mu’tazilah, dll.
Indonesia merupakan salah
satu penduduk dengan jumlah penganut faham ASWAJA terbesar di dunia. Mayoritas
penduduk yang memeluk islam adalah
penganut madzhab Syafi’i dan sebagian
besarnya tergabung (baik tergabung secara sadar maupun
tidak sadar) dalam Jam’iyyah Nahdlotul Ulama’ yang sejak
awal berdiri menegaskan sebagi pengamal islam ala Ahlusunnah wal Jama’ah.
II. PENGERTIAN
Al-sunnah memilki arti
jalan,disamping memiliki arti Al-Hadist. Disambungkan dengan ahl keduanya
bermakna pengikut jalan Nabi, Para Sahabat, dan Tabi’in. Al-Jama’ah
berarti sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Bila dimaknai secara kebahasaan,
Ahlussunnah wal Jama’ah berarti segolongan orang yang mengikuti jalan Nabi,
Para Sahabat dan Tabi’in.
NU merupakan ORMAS islam
pertama kali Indonesia yang
menegaskan diri berfaham ASWAJA. Dalam konstitusi dasar yang
dirumuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari juga tidak disebutkan definisi ASWAJA
namun tertulis dalam konstitusi tersebut bahwa aswaja merupakan sebuah faham
keagamaan dimana dalam bidang aqidah menganut pendapat dari Abu
Hasan Al-Asy’ari dan Al- Maturidhi, dalam bidang fiqih menganut pada salah satu
madzhab empat, dan dalam bidang
tasawuf menganut pada Imam Junaid al Baghdadi dan Abu Hamid Al-Ghozali.
III. ASWAJA SEBAGAI MANHAJ AL-FIKR
Kurang lebih sejak 1995/1997, Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia meletakkan aswaja sebagai manhaj al fikr. Th 1997
diterbitkan sebuah buku saku tulisan sahabat Khotibul Umam Wiranu berjudul Membaca
ulang Aswaja (PB PMII 1997). Konsep dasar yang dibawa dalam aswaja
sebagai manhaj al fikr tidak dapat dilepas dari gagasan KH. Said Aqil Siraj
yang mengundang kontroversi, mengenai perlunya aswaja ditafsir ulang dengan
memberikan kebebasan lebih bagi para intelektual dan ulama’ untuk merujuk
langsung kepada ulama’ dan pemikir utama yang tesebut dalam pengertian aswaja.
PMII memandang bahwa aswaja adalah orang-orang
yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan
dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleran.
Aswaja bukan sebuah madzhab melainkan sebuah metode dan prinsip berfikir dalam
menghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan sosial kemasyarakatan,
inilah makna aswaja sebagai manhaj al fikr.
Sebagai manhaj alfikr, PMII berpegang pada
prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan),
dan tasamuh (toleran).
IV. PRINSIP ASWAJA SEBAGAI MANHAJ
Berikut ini adalah prinsip-prinsip aswaja
dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip-prinsip tersebut meliputi :
1. AQIDAH
2. BIDANG SOSIAL POLITIK
a. Prinsip Syura
(musyawarah)
b. Prinsip Al-Adl
(keadilan)
c. Prinsip
Al-Hurriyyah (kebebasan)
© Khifdhu al-nafs
(menjaga jiwa)
© Khifdhu al-din (menjag
agama)
© Khifdhu al-mal (menjaga
harta benda)
© Khifdhu al-nasl (menjaga
keturunan)
© Khifdhu al-irdh (menjaga
harga diri)
d. Prinsip Al-Musawah
(kesetaraan derajat)
3. BIDANG ISTINBATH AL-HUKM
(Pengambilan Hukum Syari’ah)
4. TASAWUF
V. PENUTUP
Ahlussunnah wal
Jama’ah sebagai manhaj al fikr bersifat dinamis dan sangat terbuka bagi
pembaruan-pembaruan. Sebagai sebuah metode pemahaman dan
penghayatan dalam makna tertentu ia tidak dapat disamakan dengan metode
akademis yang bersifat ilmiah. Dalam metode akademik, sisi teknikalitas
pendekatan di atur sedemikian rupa sehingga menjadi prosedur yang teliti dan
nyaris pasti. Namun demkian dalam ruang akademis pembaharuan atau perubahan
sangat mungkin terjadi.
Sumber: materipmii.blogspot.co.id
Sumber: materipmii.blogspot.co.id
Post a Comment